Follow Us

Hakim Telah Jatuhkan Vonis Untuk Herry Wirawan yang Tega Rudapaksa 13 Santriwati hingga Dijadikan Kuli, Ini Hukuman Pelaku dan Nasib Anak Korban

Hinggar - Selasa, 15 Februari 2022 | 16:15
Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)
kompas.com

Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)

4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.

6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.

Selain itu ia juga harus mendapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda sebesar Rp 500 juta.

Herry Wirawan dihukum karena melakukan rudapaksa pada 13 santriwati.

Tindakan tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021, dan sebagian korban hamil dan telah melahirkan.

Baca Juga: Bikin Malu Satu Negara Gegara Jadi Pelaku Pemerkosaan Terbesar di Inggris, Foto Reyhard Sinaga Terungkap! Wajah Babak Belur Penuh Lebam

Bayi yang dilahirkan dari sembilan orang santriwati itu dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.

Source : Tribunnews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular