4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala.
Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati.
Selain itu ia juga harus mendapat hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda sebesar Rp 500 juta.
Herry Wirawan dihukum karena melakukan rudapaksa pada 13 santriwati.
Tindakan tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2016 hingga 2021, dan sebagian korban hamil dan telah melahirkan.
Bayi yang dilahirkan dari sembilan orang santriwati itu dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan.