Namun menurut kuasa hukum Ashanty, Indra Patria hasil dari Mahkamah Agung menyatakan bahwa kliennya terbukti tak bersalah.
"Sehingga, sampai hari ini bisa dibuktikan, Bunda Ashanty tidak melakukan wanprestasi seperti yang digugat," ujar Indra Patria.
Ashanty akhirnya melaporkan balik Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2019 lalu.
Setelah dua tahun, kini Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," kata Ashanty. (*)