Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Campurkan Sperma pada Makanan Istri Rekannya, Dokter di Semarang Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara

Hinggar - Jumat, 28 Januari 2022 | 17:32
Ilustrasi pelecehan seksual
grid pop

Ilustrasi pelecehan seksual

GridStar.ID - Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Semarang kembali digelar.

Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (26/01) di Pengadilan Negeri Semarang.

Seorang dokter menjadi terdakwa pelecehan seksual setelah diketahui mencampurkan spermanya kepada makanan istri rekannya.

Dody, terdakwa kasus tersebut terbukti telah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang ini terbukti melakukan onani di ruang makan di rumah kontrakan.

Karena tindakannya, Dody dijatuhi pidana selama 6 bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Rabu (26/01).

Mendengan vonis yang dijatuhkan Dody masih pikir-pikir terhadap hukuman yang dijatuhkan.

Di sisi lain, pendamping korban mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku.

"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara).

Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," kata Nia Lishayati yang merupakan pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender.

Baca Juga: Awali Kariernya Nyanyi dari Pangung Kampung ke Kampung Lainnya, Lesti Kejora Ternyata Pernah Alami Pelecehan yang Disaksikan Langsung Oleh Sang Ayah

Nia pun berharap vonis yang lebih tinggi bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nantinya.

"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," jelas Nia.

Dody melakukan hal tersebut saat tinggal di satu rumah kontrakan bersama suami korban.

Saat suami korban tak ada di rumah, Dody mengintip korban saat mandi dan melakukan onani.

Ia kemudian mencampurkan sperma ke dalam makanan yang akan dikonsumsi korban.

Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020, saat korban meekam kondisi ruang makan menggunakan iPad-nya.

Ia curiga karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan mengalami gangguan makan.

Dody juga tak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara.

Dalam pasal Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan dijelaskan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x