Nia pun berharap vonis yang lebih tinggi bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nantinya.
"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," jelas Nia.
Dody melakukan hal tersebut saat tinggal di satu rumah kontrakan bersama suami korban.
Saat suami korban tak ada di rumah, Dody mengintip korban saat mandi dan melakukan onani.
Ia kemudian mencampurkan sperma ke dalam makanan yang akan dikonsumsi korban.
Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020, saat korban meekam kondisi ruang makan menggunakan iPad-nya.
Ia curiga karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.
Akibatnya, korban mengalami trauma berat dan mengalami gangguan makan.
Dody juga tak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara.
Dalam pasal Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan dijelaskan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (*)