GridStar.ID - Sidang kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di Semarang kembali digelar.
Sidang tersebut dilakukan pada Rabu (26/01) di Pengadilan Negeri Semarang.
Seorang dokter menjadi terdakwa pelecehan seksual setelah diketahui mencampurkan spermanya kepada makanan istri rekannya.
Dody, terdakwa kasus tersebut terbukti telah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang ini terbukti melakukan onani di ruang makan di rumah kontrakan.
Karena tindakannya, Dody dijatuhi pidana selama 6 bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi pada Rabu (26/01).
Mendengan vonis yang dijatuhkan Dody masih pikir-pikir terhadap hukuman yang dijatuhkan.
Di sisi lain, pendamping korban mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku.
"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara).
Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," kata Nia Lishayati yang merupakan pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender.