Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Ini Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Bisa Daftar Online dengan Cara Mudah Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 26 Januari 2022 | 17:33
Laporan SPT
dok.Tribunnews

Laporan SPT

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Bayar Pajak Nggak Perlu ke Samsat, Ini Caranya Via Online!

Jenis Formulir SPT PPh

Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:

1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.

Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tanpa Antre

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x