Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Catat! Ini Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Bisa Daftar Online dengan Cara Mudah Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 26 Januari 2022 | 17:33
Laporan SPT
dok.Tribunnews

Laporan SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca Juga: Kabar Baik! Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta Usai RUU HPP Disahkan, Ini Cara Penghitungan PPh Untuk Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x