Dia menambahkan, Polrijuga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait implementasi kebijakan minyak goreng satu harga.
"Guna mengantisipasi adanya aksi borong dan penimbunan," kata Ramadhan.
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan, pihaknya akan membentuk tim monitoring atau pemantauan di sejumlah wilayah untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi, distribusi, dan penjualan minyak goreng.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, saat ini minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara yakni Rp14.000 per liter.
Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak melakukan aksi penimbunan atau pemborongan minyak goreng Rp14.000 per liter.
"Saya imbau masyarakat tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," ujar Lutfi.
Selain itu, Lutfi pun menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter. (*)