Follow Us

Jangan Coba-Coba Timbun Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter, Pelaku Bisa Didenda Hingga Rp 50 Miliar

Hinggar - Sabtu, 22 Januari 2022 | 16:32
Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat
Tribunnews

Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat

GridStar.ID - Harga minyak goreng di pasaran sempat melonjak cukup tinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menerapkan harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Penerapan harga tersebut dilakukan di seluruh Indoneia mulai 19 Januari 2022 mendatang.

Mengetahui harga minyak goreng diturunkan, masyarakat mulai menyerbu minimarket untuk membelinya.

Bahkan hal ini menimbulkan kekhawatiran jika masyarakat akan menimbun minyak goreng tersebut.

Himbauan dilakukan agar masyarakat tak menimbun minyak goreng.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan berjanji, Polri akan memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng Rp14.000 per liter.

Sanksi yang akan diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107 yang menyebutkan bahwa penimbun barang kebutuhan pokok akan dihukum penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 50 miliar.

"(Polri) melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," kata Ramadhan.

Ramadhan menegaskan, Polri akan terus mengawal kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Panic Buying, Kemendag Ungkap Jangka Waktu Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Diterapkan

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular