GridStar.ID - Selama beberapa bulan terakhir harga minyak di pasaran melonjak begitu tinggi.
Hal ini membuat masyarakat mengeluhkan dengan harga minyak goreng yang tinggi.
Terlebih minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan penting untuk rumah tangga.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan kebijakan harga minyak goreng dengan satu harga Rp 14.000.
Para ibu rumah tangga pun langsung berbondong-bondong membeli minyak goreng dengan harga tersebut di minimarket.
Masyarakat dihimbau untuk tak panic buying setelah harga diturunkan.
Pemerintah mengungkap hingga kapan penerapan harga minyak goreng Rp 14.000 ini akan diterapkan.
Penjelasan Kemendag
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
"Berlaku sampai enam bulan," ujar Oke, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (21/1/2022) pagi.
"Ya sampai Juli 2022 sejak tanggal ditetapkan, tanggal ditetapkannya 19 Januari 2022. Intinya berlaku enam bulan," imbuhnya.
Bisa diperpanjang
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 bisa saja diperpanjang.
Oleh karenanya, Oke mengimbau masyarakat agar tidak perlu melakukan aksi borong atau panic buying minyak goreng Rp 14.000. Selain itu, dia memastikan, stok minyak goreng juga aman.
"Masyarakat jangan panic buying, pemerintah itu menyiapkan lantaran untuk membantu masyarakat dengan mengganti selisih harga untuk enam bulan, jadi tidak perlu buru-buru sekarang, minyak goreng stoknya aman," tandas Oke.
Semua minyak goreng Rp 14.000
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.
Pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng lantaran mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.
Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.
BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.
Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.
Akan diberi sanksi
Mendag Lutfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi panic buying minyak goreng.
Sebelumnya di beberapa toko retail telah menetapkan maksimal pembelian 2 liter minyak goreng per orang.
Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.
Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulHarga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Kemendag