Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Panic Buying, Kemendag Ungkap Jangka Waktu Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 Diterapkan

Hinggar - Jumat, 21 Januari 2022 | 15:02
Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat
Tribunnews

Jangan Main Buang! Minyak Goreng Bekas Terbukti Bisa Jernih Kembali Hanya Dengan 3 Bahan Dapur Ini, Emak-Emak Jadi Autohemat

Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.

Akan diberi sanksi

Mendag Lutfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi panic buying minyak goreng.

Sebelumnya di beberapa toko retail telah menetapkan maksimal pembelian 2 liter minyak goreng per orang.

Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulHarga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Kemendag

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x