Dana tersebut digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Sanksi Menjual di Atas Rp 14 RibuSelain itu terdapat juga sanksi yang akan diberikan kepada seluruh pihak yang melakukan kecurangan.
Lutfi mengungkapkan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang berusaha tidak mematuhi aturan.
“Untuk produsen yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi pembekuan atau pencabutan izin dan kami akan mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah yagn sangat tegas,” jelas Lutfi, mengutip Kompas.com.
Sedangkan yang melakukan kecurangan akan dilaporkan dan diproses hukum.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Lutfi.
(*)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judulMinyak Goreng Dijual Rp 14 Ribu Mulai Hari Ini, Belum Bisa Dibeli di Pasar Tradisional