Namun, rupanya seiring tahun pera penggugat mulai merasa bisnis tersebut tidak jelas hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.
"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Digugat Terkait Bisnis Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Rp560 Juta