GridStar.ID - Lagi-lagi Ustaz Yusuf Mansur tersandung kasus dugaan hukum.
Pendakwah kondang ini digugat karena kasus wanprestasi oleh 3 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas program tabung tanah.
Kasus ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, (18/1/2022) lalu.
Dalam sidang itu, tiga pekerja migran yang menggugat Yusuf Mansur meminta sang pendakwah untuk mengembalikan uang Rp560 juta yang awalnya sebagai dana investasi.
Yusuf Mansur dinilai tidak memenuhi janji terkait pemberian keuntungan program tabung tanah tersebut.
Awalnya tiga pekerja migran Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah menanam investasi Rp 4,6 juta-Rp 4,9 juta pada 2014.
Mereka juga mengaku membayar Rp200.000 untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih sebagai syarat jika ingin menanam investasi dalam program tabung tanah.
"(Uang) investasinya belum (dikembalikan), uang bagi hasilnya apa lagi," ujar kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi B, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/1).
Para penggugat, lanjut Asfa, tergiur dengan program tabung tanah Yusuf Mansur di suatu acara di Hong Kong medio 2014 lalu.
Mereka tertarik setelah Yusuf Mansur menjelaskan tawaran keuntungan dan bagi hasil jika ikut dalam program tersebut.
Namun, rupanya seiring tahun pera penggugat mulai merasa bisnis tersebut tidak jelas hingga tanah yang ditawarkan tidak diketahui.
"Tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya, tidak jelas. Klien kami coba mengonfirmasi melalui koperasi tersebut, ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul Digugat Terkait Bisnis Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Rp560 Juta