GridStar.ID-Nama selebgram Kim Hawt belakangan tengah jadi sorotan.
Pasalnya, sahabat mendiang Vanessa Angel itu berani membeberkan semua bukti kebobrokan Doddy Soedrajat dan istri.
Salah satunya soal curhatan-curhatan mendiang pada masa lalu.
Kim Hawt kini turut membocorkan nama klub tempat seseorang inisial P mencari tamu.
Diduga, inisial P ini adalah Puput Sudrajat yang tidak lain dan tidak bukan adalah ibu tiri Vanessa Angel.
Koar-koar bongkar aib ibu tiri Vanessa Angel, Kim Hawtborok masa lalunya dikuliti seseorang.
Sosok di masa lalu justru datang membawa kesaksian yang cukup mengejutkan soal Kim Hawt.
Pasalnya selama ini terlihat glamour, sosok tersebut justru datang untuk menagih utangnya pada Kim Hawt.
Belum lama ini beberapa akun gosip menunggah tangkap layar beberapa orang yang tengah menagih utangnya pada Kim Hawt.
Tak cuma itu, sosok tersebut juga menuding Kim Hawt tengah pansos dengan Vanessa Angel.
"Woi @kimhawt lu mau pansos sama orang yang udah meninggal @vanessaangelofficial. Gaya2an minjemin duit lu BGS*!!!
UTANG LU AJA PULUHAN JUTA, GAYANYA MINJEMIN BAEK2 KETEMU TUHAN!," tulis salah satu akun TikTok.
Bukan cuma soal utang, kini Kim Hawt terancam di penjara karena kasus pencemaran nama baik.
Dikutip dari Youtube Intens Ivenstigasi, Senin (10/01), Kim Hawt kembali buka suara.
"Ini sebenarnya agenda terkait saya dilaporkan terkait pencemaran nama baik," kata Kim Hawt.
Kim Hawt mengaku telah dipolisikan pihak keluarga Vanessa Angel akibat membuat berbagai statement.
Bahkan, ia menyampaikan sudah ada salah satu lawyer yang diketahui akan memperkarakan pengakuannya.
Meski demikian, Kim Hawt mengaku tak kan risau risau dan tetap teguh untuk membersihkan nama sahabatnya.
Apalagi, ia mengaku sudah didampingi beberapa orang ternama yang bersedia membantu dirinya.
"Akhirnya karena berita itu mencuat dan viral, dengan beserta bukti yang ada di tangan saya ketemulah dengan bang Mirwan dan timnya DPC Pekanbaru ibu Megawati yang siap bantu," ujar Kim Hawat.
Namun, untuk perkara selanjutnya Kim Hawt tak mau banyak bicara, ia memilih untuk menyerahkan kasus kepada kuasa hukumnya.
"Kalau masalah hukum biar nanti kuasa hukum saya saja yang bicara," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah turut menjelaskan kasus yang sedang dihadapi kliennya.
"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.
"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
(*)