Sementara itu kuasa hukum Kim Hawt, Mirwansyah turut menjelaskan kasus yang sedang dihadapi kliennya.
"Adapun terkait dengan persoalan Pocong Lontong yang mau dipidanakan," terang Mirwansyah.
"Dalam aspek hukum diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE," lanjutnya.
(*)