GridStar.ID - Kasus penggalangan dana untuk rumah Gala Sky yg menuai banyak sorotan publik.
Berawal dari laporan Doddy Sudrajat yang mempermasalahkan donasi untuk membeli rumah bagi cucunya tersebut kasus ini merembet semakin luas.
Bahkan mantan menteri Susi Pudjiastuti ikut berkomentar atas permasalahan yang tengah menjerat Haji Faisal serta Doddy Sudrajat.
Di ketahui Doddy melaporkan penggalangan dana tersebut lantaran tidak memiliki izin kepada Kementerian Sosial.
Kementerian Sosial akhirnya memberikan perhatian lebih terhadap penggalangan dana yang jumlahnya tidak sedikit itu.
Penggalangan dana ini disebut-sebut terancam disita oleh negara karena tidak memiliki izin.
Sepertinya keinginan Dodi Sudrajat terkabul jika penggalangan dana tersebut benar-benar disita oleh Kementerian Sosial.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pemantauan dan Penyidikan Kemensos, Sutisna Dayat menjelaskan jika ada unsur pelanggaran pada aksi galang dana oleh Marissya Icha, akan ada sanksi kepada penyelenggara arti dilansir dari Sosok.id
"Kalau di Undang Undang, hasil Pengumpulan uang atau Barang (PUB) tanpa izin bisa disita negara," papar Dayat Sutisna dikutip dari kanal YouTube CumiCumi, Sabtu (8/1/2022).
Ini mengacu pada Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang menetapkan penyitaan barang atau uang hasil galang dana jika tak ada izin atau tak memenuhi syarat pada surat izin itu.
Marissya Icha sebagai penggagas donasi akan dipanggil untuk dimintai keterangan.