GridStar.ID - Di akhir tahun 2021 kemarin, publik dikejutkan dengan penangkapan seorang artis sinetron karena dugaan prostitusi online.
Artis dengan inisial CA, ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (29/12).
Dirinya ditangkap saat melayani seorang pria di sebuah hotel di sana.
Saat penangkapan, polisi menyebut jika CA berada di kamar hotel dan tak berbusana.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian," kata Kombes Pol E Zulpan.
Dari penangkapan CA yang belakangan ini diketahui adalah Cassandra Angelie, polisi mendapatkan daftar artis yang masuk ke daftar jaringan prostitusi online.
Daftar artis tersebut dikelola oleh sang mucikari.
"Hasil pemeriksaan kita kepada para tersangka Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapatkan data bahwa kita memiliki data public figure lainnya yang masuk dalam daftar list muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pada Jumat (31/12).
Polisi juga memastikan jika akan memanggil para artis yang ada di dalam daftar nama tersebut.
"Tentunya, kepada public figure yang masuk list mucikari tersebut akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi sehingga diharapkan mereka yang masih berusia muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online sebagai langkah pencegahan Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Tak hanya CA, polisi juga menangkap tiga orang pria yang diketahui merupakan mucikari dari prostitusi online ini.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka. (*)