GridStar.ID - Zaskia Sungkar beberapa waktu yang lalu sempat membongkar jika dirinya sang suami ditipu oleh saudara sendiri.
Belakangan diketahui bahwa orang yang telah menipu mereka adalah Hafiz Fatur, yang merupakan adik kandung dari Irwansyah.
Tak hanya menipu kakak dan iparnya, Hafiz Fatur juga menyalahgunakan data 22 karyawan untuk mendapatkan fasilitas kredit Briguna di bank BRI KCP Tegar Beriman.
Hafiz Fatur diduga melakukan tindak pidana korupsi Briguna di Bank BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tegar Beriman dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
Kini adik ipar dari Zaskia Sungkar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi DPO.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, Hafiz Fatur telah ditetapkan menjadi tersangka pada 29 Oktober lalu.
"Adiknya Irwansyah, inisial HF, itu statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," tutur Juanda kepada Kompas.com, Rabu (29/12).
"Kapasitasnya sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia," lanjutnya.
Hafiz juga sudah berulang kali mendapatkan panggilan polisi, namun dirinya tak pernah datang untuk memenuhi panggilan tersebut.
Karena itulah Hafiz kini masuk ke daftar pencarian orang.
"Karena dia sudah kami panggil secara patut sebanyak tiga kali, tanggal 8 November, tanggal 15 November, kemudian 16 Desember," ujar Juanda.
"Tidak datang yang bersangkutan, sehingga penyidik menyampaikan, merekomendasikan agar yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang," sambungnya.
Hafiz Fatur juga menipu sang kakak hingga Irwansyah dan Zaskia kehilangan harta benda yang dimilikinya.
Zaskia membongkar ia kehilangan mobil, rumah hingga tanah karena ulah adik iparnya itu.
"Aku ya berat juga ya kehilangannya ya lumayan ya mobil gitu, kalau si Irwan kehilangan banyak banget, rumah, tanah semuanya hilang gitu, kecuali yang kami tinggali sekarang, itu berat banget," ucap Zaskia.
Kini Hafiz Fatur dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman maksimal hingga 20 penjara.
"Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," ucap Juanda. (*)