Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi Para PNS, Bukan Wacana Lagi Bakal Naik, Ini Rincian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022

Rahma - Minggu, 26 Desember 2021 | 10:32
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

  • Widyaiswara ahli utama: Rp 1.230.000
  • Widyaiswara ahli madya: Rp 958.000
  • Widyaiswara ahli muda: Rp 660.000
  • Widyaiswara ahli pratama: Rp 278.000
Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Gaji PNS 2022 Disebut Bakal Naik, Berikut Penjalasan Pemerintah hingga Bahasan Tunjangan Kinerja Tahun Depan

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x