Follow Us

Lagi Asik Liburan dengan Keluarga di Turki, Gen Halilintar Mendadak Didenda Rp 300 Juta Karena Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Hinggar - Sabtu, 25 Desember 2021 | 12:33
Gen Halilintar
instagram

Gen Halilintar

GridStar.ID - Liburan Gen Halilintar di Turki bersama keluarga besarnya harus sedikit terusik dengan kasus yang terjadi beberapa tahun lalu.

Gen Halilintar terbukti melanggar hak cipta lagu 'Lagi Syantik'.

Mereka dituntut untuk membayar denda hingga Rp 300 juga karena pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Anang dan Ashanty Dinner Bareng Besan di Turki, Lenggogeni Faruk Puji Arsy Berhijab, Ayah Atta Halilintar: Nggak Usah Buka-Buka Lagi!

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.

Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.

Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.

Baca Juga: Sebelumnya Ramalkan Jika Aurel Hermansyah Bukanlah Mantu Idaman Keluarga Gen Halilintar, Kini Denny Darko Dibuat Bungkam dengan Pertemuan Haru Istri Atta dengan Kedua Orangtuanya

Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).

Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.

Baca Juga: Pernah Disebut Bukan Mantu Idaman, Aurel Hermansyah Ketahuan Sempat Ogah Temui Orang Tua Atta Halilintar, Lenggogeni Sindir Sang Mantu: Tadinya Gak Mau!

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik".

Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.

Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar, tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu "Lagi Syantik".

Baca Juga: Faisal Bak Berikan Sinyal Restu untuk Hubungan Fuji dan Thariq Halilintar yang Kini Ramai Jadi Perhatian Publik, Hingga Beri Peringatan Ini

Melihat hal itu, PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tersebut tidak terima dan menggugat ke pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020. PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA.

"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan. Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA, dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Pertama Kalinya Ketemu Mertua Setelah Menikah, Aurel Hermansyah Justru Kena Sindir Ayah Atta Halilintar Gegara Ini, Rencana Liburan yang Batal Diungkit: Mau ke Bali Dia

Setelah adanya kasus ini, Rahayu Kertawiguna juga mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.

Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta. "Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta.

Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar.

Baca Juga: Ramai Dijodohkan dengan Fuji, Thariq Adik Atta Halilintar Diduga Pernah Kepergok Tidur Bareng dengan Wanita Ini

Saya jelaskan lagi bahwa Gen Halilintar itu bukan meng-cover lagu 'Lagi Syantik' melainkan dengan sengaja merubah lirik tanpa seizin pencipta lagu dan mengkomersilkannya," tutur Rahayu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular