GridStar.ID - Liburan Gen Halilintar di Turki bersama keluarga besarnya harus sedikit terusik dengan kasus yang terjadi beberapa tahun lalu.
Gen Halilintar terbukti melanggar hak cipta lagu 'Lagi Syantik'.
Mereka dituntut untuk membayar denda hingga Rp 300 juga karena pelanggaran tersebut.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.
Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu "Lagi Syantik" tanpa izin para penggugat dan kemudian dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.
Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggaran hak moral dari para penggugat.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu “Lagi Syantik” yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.