Baca Juga:Vaksin Booster dari Pfizer Diklaim Ampuh Lawan Varian Omicron
Namun tidak semua masyarakat akan dikenai biaya tertentu untuk melakukan vaksinasi booster Covid-19.
Peemrintah juga akan menyediakan vaksinasi booster gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Seperti diketahui vaksinasi booster ditujukan untuk para lansia dan rentan.
Dalam kesempatan yang berbeda Menko Marves Luhut Binsar menyampaikan kebiajakan ini adalah salah satu langkah pemerintah antisipasi dalam merespon menyebarnya varian Omicron di sejumlah negara.
Untuk mendapatkan vaksinasi ini secara gratis akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang masuk dalam kategori PBI (penerima bantuan iuran) sementara bagi non PBI maka akan dikenakan biaya/ berbayar.
Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Muncul Covid-19 Varian Baru Botswana yang Disebut Lebih Kebal Vaksin
Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Mengutip laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.