Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terbukti Kabur dari Karantina dan Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Bisa Tak Mendekam di Bui Asal Hal Ini Dilakukan

Hinggar - Jumat, 10 Desember 2021 | 19:01
Rachel Vennya
YouTube Boy William

Rachel Vennya

GridStar.ID - Sidang yang menjerat selebgram Rachel Vennya dan sang kekasih terkait dengan kekarantinaan kesehatan berlanjut.

Dalam sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, pada Jumat (10/12).

Rachel Vennya diketahui mendapatkan vonis hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Baca Juga: Bak Keluarga Utuh, Rachel Vennya dan Mantan Suami Tunjukkan Kekompakan Saat Rayakan Ulang Tahun Anak Keduanya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, dia tidak berbuat tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (pacar Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

Baca Juga: Resmi! Rachel Vennya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kabur dari Karantina

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain," kata ketua majelis hakim Arief Budi membacakan putusan.

Arief juga mengatakan, Rachel dan tiga terdakwa lainnya masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Dan denda sebesar masing-masing Rp 50 juta," ujarnya.

Baca Juga: Pelat Mobil RFS Khusus Pejabat Dipakai Mobil Rachel Vennya, Pajaknya Sudah Mati Sejak Bulan Agustus, Netizen Ejek: Ada Masalah Apa Aja, Sih?

Jika Rachel dkk tak mampu membayar, maka dapat diganti dengan penjara selama satu bulan.

Vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sidang yang dijalani Rachel dkk merupakan sidang acara pidana singkat. Pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan digelar dalam satu sidang yang sama.

Baca Juga: Urusannya Kabur dari Karantina Masih dalam Proses, Kini Nomor Kendaraan Rachel Vennya Jadi Sorotan, Selebgram Apa Pejabat Sih?

Adapun Rachel mulanya dikabarkan kabur dari kewajiban karantina kesehatan usai bepergian dari luar negeri. Kasus kaburnya Rachel ini awalnya diketahui publik dari kabar yang beredar di dunia maya sejak 11 Oktober 2021.

Kabar itu pertama kali diungkap salah satu warganet yang mengeklaim bertugas di pusat karantina Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Baca Juga: Bak Nasi Sudah Menjadi Bubur, Rachel Vennya Hanya Tertunduk Memelas Bungkam Seribu Bahasa Saat Datangi Polda Metro Jaya

Padahal, Rachel yang baru pulang dari Amerika Serikat itu seharusnya menjalani karantina selama delapan hari sesuai SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Rachel bisa kabur dari kewajiban karantina karena dibantu oleh petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judulRachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Kabur Karantina, tapi Tak Perlu Dipenjara asal...

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x