GridStar.ID - Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya digelar.
Sidang tersebut dilaksanakan pada Kamis (02/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang tersebut sempat mengalami kendala dan harus molor beberapa jam karena terdakwa terlambat hadir.
Sidang itu awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun terdakwa baru tiba pukul 11.50 WIB.
Hakim juga sempat menegur Jaksa Penuntut umum atas keterlambatan yang terjadi.
"Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua.
JPU menyampaikan bahwa terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
"Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” terang Jaksa.
Hakim juga memberikan peringatan pada Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dalam kesempatan itu.
Hakim memperingatan pada Nia dan Ardi menghindari suap untuk proses hukum yang tengah dijalani.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?” ucap Hakim.
“Paham,” jawab Nia dan Ardi.
Dalam sidang tersebut Nia, Ardi dan Zen dijatuhi hukuman tiga bulan rehabilitasi.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu dan alat hisap.
Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri di Polres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya.
Mereka kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, sejak 11 Juli 2021. (*)