Hakim memperingatan pada Nia dan Ardi menghindari suap untuk proses hukum yang tengah dijalani.
"Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?” ucap Hakim.
“Paham,” jawab Nia dan Ardi.
Dalam sidang tersebut Nia, Ardi dan Zen dijatuhi hukuman tiga bulan rehabilitasi.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.
Polisi menemukan satu klip narkotika golongan 1 jenis sabu dan alat hisap.
Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri di Polres Metro Jakarta Pusat pada malam harinya.
Mereka kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, sejak 11 Juli 2021. (*)