Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bantuan JKP Diberikan Pemerintah Mulai Februari 2022, Penerima Bakal Kantongi Rp 5 Juta dan Jaminan Sosial Lainnya Ini

Rahma - Kamis, 02 Desember 2021 | 20:30
Bansos
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Adik Vanessa Angel Keluarkan Single Usai Kepergian sang Kakak, Doddy Sudrajat Bak Jilat Ludah Sendiri Pernah Berucap Tak Izinkan Putrinya Berkarier di Dunia Hiburan

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp5 juta.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan Gegara Pakaiannya, Salmafina Sunan Akhirnya Blak-Blakan Soal Alasan Taqy Malik Jatuhkan Talak Cerai: Gue Murtad dan Anak Rusak

Selain itu,informasi pasar kerja akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan. Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Terakhir, manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring. Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x