"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani, melampiaskan ke anak. Dan, kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudara di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua hingga muncul niat jahat M.
Pakai plastik es lilin
Melansir dari Tribun Jateng, pelaku menggunakan plastik es lilin sebagai ganti kondom.
Plastik es lilin digunakan untuk membungkus alat kelaminnya sebelum melakukan persetubuhan sampai keluar air maninya di dalam plastik lalu membuangnya ke kebun belakang rumah.
Pelaku terakhir melakukan hubungan badan terhadap anak kandung pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Baca Juga: Berita Kpop Terbaru, Polisi Menahan Kris Wu Atas Tudingan Pemerkosaan
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Indra mengatakan pencabulan terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.