GridStar.ID-Nia Ramadhani memang tak pernah lepas dari sorotan.
Terlebih lagi usai resmi dinikahi oleh salah satu konglomerat Indonesia, Ardi Bakrie.
Namun kini, bak roda berputar, Nia Ramadhani dan sang suami justru terkena apes usai dicokok pihak kepolisian gegara terjerat kasus narkoba.
Setelah hampir empat bulan setelah ditangkap, kasus tersebut pun terus bergulir.
Dikabarkan Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan atas dasar berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 tahap dua.
Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.
"Sudah dilimpahkan. Berkas perkara (Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya) sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11).
Bani menambahkan, dalam dakwaannya terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, ia menjerat ketiga tersangka dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35.
"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," ucapnya.
Akan tetapi, diakui Bani, pihaknya saat ini tidak menempatkan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN supirnya ke dalam penjara.
"Ketiganya tetap ditempatkan dalam Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkapnya.
Keberadaan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Bogor, diakui Bani kemungkinan sampai mereka diputus majelis hakim persidangan.
"Belum tahu kapan mereka akan disidang. Kami belum dapat informasi lebih lanjut," ujar Bani Immanuel Ginting.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (07/07) pukul 15.00 WIB. (*)