Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Ini Cara Pengajuan Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November, Simak Kriteria Penerima di Sini

Rahma - Minggu, 21 November 2021 | 20:32
Bansos
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID - Kabar gembira Bansos Program PKH tahap 4 cair Bulan November.

Berikut ini cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH memasuki tahap pencairan yang ke-4 di bulan November 2021.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu! Ini 18 Kosmetik Berbahaya, Tak Punya Izin BPOM Tapi Sudah Beredar Bebas di Pasaran

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.

Tujuan diberikannya bansos PKH ini adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, juga untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, mendorong perubahan perilaku, dan kemandirian keluarga penerima manfaat, mengurangi kemiskinan hingga inklusi keuangan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Awalnya Coba-Coba Makan Bawang Putih Mentah, Perempuan Ini Ketagihan saat Penyakitnya Sembuh Tanpa Obat

Nantinya, bansos akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bantuan ini akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Semudah Membalik Telapak Tangan, Berikut Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Girik Beserta Cara dan Biaya Mengurusnya

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

(*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021

Source : tribunnews

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest