Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu! Ternyata Semudah Membalik Telapak Tangan, Berikut Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah Girik Beserta Cara dan Biaya Mengurusnya

Rahma - Kamis, 11 November 2021 | 16:32
Sertifikat tanah
kompas

Sertifikat tanah

GridStar.ID - Kepemilikan tanah sebaiknya dilengkapi dengan sertifikat.

Sertifikat tanah bisa mencegah kemungkinan masalah hukum yang tidak diinginkan.

Tapitak jarang seseorang merasa malas karena rumitnya proses birokrasi saat mengurus sertifikat tanah.

Namun tak perlu pusing lagi, simak baik-baik syarat mengurus sertifikat tanah di sini.

Sekaligus alur pembuatannya sampai dicetak dan besaran biayanya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dijamin Ketagihan, Minum Teh Hangat Sebelum Tidur, Tubuh Akan Alami Perubahan Fantastis Ini di Pagi Hari

Tanah merupakan salah satu aset yang harus dilindungi.Atas dasar itu, semua tanah yang belum bersertifikat perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan di wilayah setempat.Namun, masih terdapat sebagian masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.Untuk itu, ada baiknya Anda menyimak artikel ini agar memahami proses pengurusan sertifikat tanah.Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan laman Indonesia.go.id:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Peringati Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Tiket Kereta Selama 1 Bulan, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkannya

Syarat Mengurus Sertifikat TanahAnda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah.Adapun, syarat-syaratnya mencakup:- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)- SPPT PBB- Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah1. Mengunjungi Kantor BPNAnda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran.Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.2. Pengukuran ke LokasiPengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Amarahnya Meledak Lantaran Tak Tahan Difitnah Rizky Febian, Teddy Pardiyana Akhirnya Ungkap Keberadaan Aset Lina Jubaedah, Selama Ini Ada di Putri Delina?3. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)Sambil menunggu sertifikat tanah terbit, Anda akan diminta membayar BPHTB. BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur.Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.4. PenerbitanSertifikat TanahHak MilikSetelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x