Pengguna akan diminta untuk kembali memasukkan nama dan NIK.
“Kendati menggunakan platform media sosial, pemerintah menjamin setiap data yang dikirimkan aman karena harus melalui verifikasi kode OTP yang hanya diketahui oleh penerima chat,” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika, Minggu (14/11).
Layanan chatbot ini bisa diakses selama 24 jam.
(*)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Diunduh via WhatsApp, Begini Caranya.