Follow Us

Nyesel Baru Tahu! Ternyata Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Cara Mudah dan Biaya yang Diperlukan

Rahma - Selasa, 09 November 2021 | 20:45
Sertifikat tanah
kompas

Sertifikat tanah

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah WarisanDilansir dari Kompas.com yang mengutip situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.- Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup- Surat kuasa apabila dikuasakan- Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket- Sertifikat asli- Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan- Akta Wasiat notaris- Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ternyata Ngorok Bisa Disebabkan oleh Salah Bantal, Begini Tips Tidur Anti MendengkurKemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi:- Identitas diri- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon- Pernyataan tanah tidak sengketa- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisikAdapun waktu penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan yaitu lima hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah WarisanUntuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan.Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:(Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000Contohnya seperti ini:Apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanahnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp 500.000

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Dulu Lengah, Efektivitas Vaksin Covid-19 Turun Drastis Setelah 6 Bulan, Apa yang Harus Dilakukan?

Namun, merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) disebutkan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.Kategori ahli warisPasal 832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menerangkan bahwa yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah.

Baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama.Selanjutnya, dijelaskan juga pada Pasal 833 bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, hak dan piutang dari orang yang meninggal atau pewaris.Lebih lanjut, secara umum ketentuan ini juga menyiratkan adanya empat golongan ahli waris yang berhak menerima tanah warisan.Berdasarkan urutan prioritasnya sebagai ahli waris di mata hukum perdata, meliputi:- Golongan I, merupakan suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris- Golongan II, merupakan orang tua dan saudara kandung dari pewaris- Golongan III, merupakan keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak atau ibu pewaris. Seperti kakek dan nenek- Golongan IV, merupakan paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

(*)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Catat, Ini Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan"

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest