Angka tersebut ditetapkan oleh bank sentral mengingat BI Fast difokuskan untuk transaksi segmen ritel.
"Ini akan kita evaluasi berkala. Apabila diperlukan bisa kita naikan," katanya.
Sementara bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi dengan nominal di atas Rp 250 juta, masih bisa menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dengan nominal transaksi maksimal Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, rencananya tahap pertama BI Fast akan dilaksanakan pada pekan kedua Desember.
Adapun pada tahap pertama, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank.
Berikut daftar bank yang akan mengimplementasikan BI Fast pada pekan kedua Desember 2021:
- BTN
- DBS Indonesia
- Permata Bank
- Bank Mandiri
- Danamon
- CIMB
- Niaga
- BCA
- HSBC Indonesia
- UOB Indonesia
- Bank Mega
- BNI
- BSI
- BRI
- OCBC
- NISP
- UUS BTN
- UUS PemataBank
- UUS CIMB Niaga
- UUS Danamon
- BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Citibank NA
- Bank Woori Saudara. (*)