GridStar.ID - Kabar gembira untuk nasabah bank di tanah air.
Kini tarif transfer antar bank akan dikenakan tarif maksimal RP 2.500.
Dikutip dari Kompas.com, Bank Indonesia (BI) akan mulai mengimplementasikan BI Fast Payment atau BI Fast pada pekan kedua Desember tahun ini.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan, sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit saja.
"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata Fili dalam Taklimat Media BI, Rabu (03/11).
Selain itu, penerapan tarif maksimal Rp 2.500 akan berlaku di seluruh kanal perbankan.
Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap. "Kanalnya apa saja? Dia bisa menggunakan mobile banking, bisa menggunakan ATM, EDC, bisa internet banking, bisa lewat agen juga," ujar Fili.
"Nasabah bisa melakukan transaksi melalui berbagai instrumen dan berbagai kanal pembayaran," tambah dia.
Fili menjelaskan, pada tahap pertama, nasabah dapat menggunakan BI Fast untuk setiap transaksi dengan nominal maksimal Rp 250 juta.