Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nyesel Baru Tahu, Kabar Gembira Bagi Penumpang Kereta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Ini Syaratnya

Rahma - Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:30
Nyesel Baru Tahu, Kabar Gembira Bagi Penumpang Kereta, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Ini Syaratnya

b. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit emerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19;

6. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada angka 3 dan 4;

7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sama-Sama Pergi ke Amerika, Denny Sumargo Minta Rachel Vennya Ditindak Tegas Soal Kabur dari Karantina: Ini Negara Udah Banyak Chaos

8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.

Selain itu ketentuan terkait kapasitas penumpang yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran tersebut adalah 70 persen dari kapasitas total.

Dengan aturan ini, sekaligus menjadikan tidak berlakunya lagi surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 66 Tahun 20210 sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 69 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas PenangananCovid-19,Wiku Adisasmitomengungkapkan surat edaran terbaru ini terbit dengan mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasaran pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," terang Wiku dikutip daricovid19.go.id.

Selain itu Wiku juga melanjutkan bahwa peraturan ini sebagai pencatatan untuk bahan analisis antisipasi khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.

"Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif khususya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru," lanjutnya.

(*)Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya,

Source : tribunnews

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x