b. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit emerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19;
6. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada angka 3 dan 4;
7. Dalam hal surat keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.
Selain itu ketentuan terkait kapasitas penumpang yang diperbolehkan berdasarkan surat edaran tersebut adalah 70 persen dari kapasitas total.
Dengan aturan ini, sekaligus menjadikan tidak berlakunya lagi surat edaran sebelumnya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 66 Tahun 20210 sebagaimana diubah oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 69 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas PenangananCovid-19,Wiku Adisasmitomengungkapkan surat edaran terbaru ini terbit dengan mempertimbangkan kondisi kasus terkini.
"Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasaran pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," terang Wiku dikutip daricovid19.go.id.
Selain itu Wiku juga melanjutkan bahwa peraturan ini sebagai pencatatan untuk bahan analisis antisipasi khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif khususya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru," lanjutnya.
(*)Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya,