Follow Us

Kabar Baik! Anak dengan Usia di Bawah 12 Tahun Kini Diperbolehkan Naik Pesawat, Simak Syaratnya

Hinggar - Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:32
Ilustrasi pesawat terbang
kompas.com

Ilustrasi pesawat terbang

Namun kini, pemerintah telah memperbolehkan.

Baca Juga: Disebut Langgar Aturan Covid-19, Choi Jin Hyuk Minta Maaf dan Hentikan Aktivitasnya, Cek Juga Sinopsis Drama Korea Zombie Detective yang Dibintanginya

Bersamaan dengan hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Khawatir Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Segera Lakukan Hal Ini

Syarat Naik Pesawat Terbaru Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest