GridStar.ID - Beberapa waktu lalu, pemerintah menerapkan aturan untuk anak di bawah usia 12 tahun tak diperbolehkan naik pesawat.
Peraturan ini dilakukan demi mengurangi penularan Covid-19.
Melihat pengendalian penyebaran Covid-19 di tanah air semakin membaik, peraturan kembali dilonggarkan.
Kini anak dengan usia di bawah 12 tahun bisa menggunakan transportasi pesawat.
Apa saja syarat yang wajib dipenuhi untuk anak di bawah 12 tahun untuk naik pesawat?
Syarat Naik Pesawat untuk Anak di Bawah 12 Tahun
- Menunjukan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
- Menerapkan protokol kesehatan Covid-19
- Pendampingan orangtua
- Dalam kondisi sehat.
"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual mengenai pengaturan perjalanan dalam negeri selama PPKM, Kamis (21/10/2021).
Seperti diketahui, selama PPKM diterapkan, anak usia 12 tahun ke bawah masih belum diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh.