"Hari ini saya melaporkan mantan klien saya inisial MM, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya," ujar Fayyadh dalam tayangan YouTube Star Story pada Minggu, (17/10/2021).
Melansir dari TribunStyle.com, dirinya dijerat dengan Pasal 311 dan 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal yang dijerat adalah pasal 311 dan 310 KUHP, fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidananya 4 tahun.
Kenapa saya buat pelaporan, ini diduga karena saudara MM, mantan klien saya telah melakukan penyebaran berita bohong.
Jadi tidak menutup kemungkinan nanti dalam penyidikan bisa ditambah dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 10 tahun," ujarnya.
"Dia menuduh bahwa saya itu sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September) tetapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober.
Itu sudah ditepis oleh alat bukti saya yang menyatakan bahwa setelah tanggal 30 September, MM sama saya masih berkomunikasi untuk membahas masalah perkara yang sedang ditangani oleh saya.
Sampai sekarang pun saya belum menerima surat pencabutan itu, diduga bahwa surat itu direkayasa, tanggalnya dimundurkan.
Alat bukti yang saya jadikan dalam pelaporan ini adalah bukti presscon-nya mantan klien saya itu di Polda Metro Jaya, 8 Oktober 2021," sambungnya.