Jika merasa perlu pendapat orang yang lebih netral, bisa tanya sekaligus cross check polis yang kita miliki dengan menghubungi customer service perusahaan asuransi tersebut, atau minta pendapat orang yang kita anggap lebih mengerti.
Selain itu, sebagai nasabah kita punya hak untuk memikirkan kembali program yang kita ikuti dan bahkan membatalkannya dalam tempo 14 hari kalender sejak buku polis diterima.
"Jadi seandainya buku polis sudah diterima dan kita berubah pikiran, maka kita bisa membatalkan polis tersebut dan uang preminya akan dikembalikan dengan dipotong biaya admin," ujar Andy.
8. Lakukan review polis minimal setahun sekali
Sesuaikan dengan kebutuhan kita sebagai antisipasi seandainya ada kebutuhan dan kondisi keuangan kita yang sudah berubah seiring berjalannya waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul8 Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Memilih Asuransi, Apa Saja?