GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil kini tengah menjalani rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
SKD diketahui dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga pertengahan Oktober mendatang.
Para peserta harus lulus passing grade masing-masing soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Setelah pelaksanaan tes SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;
b. Tes Potensi Akademik;
c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;
d. Tes Kesehatan Jiwa;
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Kapan Sertifikat Tes SKD CPNS 2021 Bisa Diunduh? Berikut Cara Downloadnya
e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Simak Materi SKB di Sini