GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil kini tengah menjalani rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
SKD diketahui dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga pertengahan Oktober mendatang.
Para peserta harus lulus passing grade masing-masing soal yakni TKP, TIU, dan TWK.
Setelah pelaksanaan tes SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas bisa melanjutkan ke tahap SKB.
Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.
Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.
Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. Psikotest;