Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban dengan total kerugian mereka mencapai Rp 9,7 Miliar.
Olivia Nathania mulai melakukan aksinya pada akhir 2019 lalu.
Laporan terhadap Anak Nia Daniati itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat. (*)