Tapi, tanpa menggunakan name tag," sambungnya.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.
Menjanjikan pelamar lulus sebagai PNS, tarif yang dipatok Olivia dan Rafly fantastis mulai dari Rp25 juta hingga Rp156 juta.
Farhat Abbas, mantan suami Nia Daniaty memberikan saran pada Olivia agar menghadapi kasusnya dengan kooperatif.
"Saran saya buat Oi hadapi saja, bongkar saja semua, siapa yang membayar itu.
Biar sama-sama dihukum aja.
Biar sama-sama merasakan bahwa orang yang bekerja sama dengan itikad tidak baik itu adalah sama-sama juga akan dihukum," ujar Farhat Abbas dalam tayangan YouTube CumiCumi.
"Boleh saat ini kalian mengatakan kalian dirugikan, tapi seandainya kalian berhasil lolos dengan cara-cara yang tidak benar, menyuap, berarti kalian merugikan negara.
Dan itu merupakan kejahatan tindak pidana korupsi, catat ya, catat itu," sambungnya. (*)