"Pastikan NIK dan nama sesuai KTP pada saat cek statusnya," ujarnya.
Jika informasi tetap tidak ditemukan meski NIK dan nama telah dimasukkan, Setiaji menyarankan, agar masyarakat menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan pada saat melakukan vaksinasi.
"Lokasi faskes pada saat melakukan vaksin untuk dilakukan input data vaksinnya," ucap dia.
Untuk diketahui, status vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi berdampak warna ketika melakukan scan barcode.
Warna tersebut akan menentukan apakah warga diizinkan masuk ke fasilitas publik atau tidak.
Ada 4 warna yang akan muncul ketika warga melakukan scan QR Code di PeduliLindungi, yaitu hitam, merah, kuning atau oranye, dan hijau.
Untuk kriteria warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.
Warna merah berarti pengunjung belum divaksin Covid-19, dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan virus corona.
Warga yang berstatus dua warna itu tidak diizinkan memasuki fasilitas publik.