Follow Us

Pemerintah Ketuk Palu Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA, Ini 6 Titik Kedatangan dan Syaratnya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 17 September 2021 | 19:15
WNA masuk Indonesia
dok. Sosok.ID

WNA masuk Indonesia

Baca Juga: Tega! Bocah WNA Usia 5 tahun Tewas, Diduga Dianiaya Ibu Kandung, Polisi Sebut Pelaku Akui Gigit Korban Karena Hendak Lompat dari Apartemen

Namun secara umum, lanjut Adita, pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara pada sama seperti aturan sebelumnya.

"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," ujarnya.

Namun yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri No. 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara.

Baca Juga: Dipaksa Layani Pria WNA yang Sakit Di Tengah Pandemi Corona, Seorang Pemandu Lagu Takut Tertular Covid-19: Orang Itu Kayak Ayan!

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.

Tak hanya meminimalisir pintu masuk WNA, pemerintah juga memperketatnya dengan syarat kesehatan yang harus dimiliki bagi merea yang hendak masuk wilayah Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Satgas, secara umum diatur ketentuan yang diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Usai Layani Pria Warga Negara Asing, Pemandu Lagu di Tangsel Dicekam Ketakutan Tertular Covid-19, Cek ke Puskesmas : Paranoid Lihat Berita Mati Tiba-Tiba

1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

3. Penumpang WNI, dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RTPCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Source : KompasTV

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest