Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut.
Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.
Mengutip dari Kompas (10/09) ada beberapa kondisi seseorang yang tidak bisa disuntik vaksinasi diantaranya:
1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih
2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek,sesak napas dalam tujuh hari terakhir
4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatam akibat Covid-19
5. Memiliki Riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah vaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
6. Seseorang yang dalam tahap terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah