Follow Us

Nyesel Baru Tahu, Belum Bisa Vaksin karena Komorbid? Berikut Cara Dapatkan Surat Keterangan Dokter untuk Tunda Vaksinasi

Rahma - Kamis, 16 September 2021 | 14:03
Ilustrasi Vaksin Covid-19
iStockphoto

Ilustrasi Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Begini cara mendapatkan surat keterangan dokter bahwa belum bisa divaksin.

Surat keterangan dokter digunakan pemilik komorbid agar mendapat izin untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kemudian hari.

Data yang diterima (08/09) melalui Satgas Covid-19 terlihat sudah ada 69.194.539 orang yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Dulu Dua Kali Disia-siakan oleh Bule, Artis Lawas Ini Justru Terlihat Lebih Bahagia Usai Dinikahi Berondong 18 Tahun Lebih Muda

Sedangkan terdapat 39.721.571 orang yang menerima vaksin dosis kedua, dan yang terakhir sebanyak 737.337 orang yang mendapat vaksin dosis ketiga.

Namun, seperti diketahui seseorang yang ingin melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 perlu melalui tahap skrining .

Biasanya para peserta akan diberikan pertanyaan singkat terkait alergi dan penyakit bawaan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Irwan Mussry Dulu Sudah Sempat Lamar Desy Ratnasari Namun Ditolak, Sang Artis Ngaku Sering Dibuat Nangis oleh Suami Maia Estianty

Tentu bagi mereka yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) tidak asal langsung mendapatkan vaksinasi.

Berikut ini cara untuk mendapatkan surat keterangan dokter bagi calon peserta vaksinasi komorbid agar bisa mengikuti jadwal vaksinasi selanjutnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut.

"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia, Selasa dikutip dari Kompas.

Source : GridFame.ID

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest