Aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda, yakni di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang.
Tercatat, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta m² atau 5.291.200 m². Pemerintah juga menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci milik eks Bank Lippo Group dan debiturnya dengan luasan sekitar 25 hektar.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sentil Tommy Soeharto, Sri Mulyani: Satu Dua Kali Tak Respons, Tiga Kali Kami Umumkan..."