GridStar.ID - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan segera menuju babak baru.
Peserta ujian CPNS 2021 wajib untuk menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
Namun demikian, BKN akan memberikan kelonggaran jika masih ada peserta yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi.
Baca Juga: 6 Aturan Tes SKD CPNS dan PPPK 2021, Peserta Daerah Ini Wajib Vaksin!
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan bahwa, kewajiban mengikuti vaksin dosis pertama berlaku untuk peserta yang dijadwalkan ujian di Jawa, Bali dan Madura.
“Namun demikian kami sadar betul bahwa tidak semua orang bisa divaksin,” ujar Suharmen dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (25/8/2021).
Lantas bagaimana nasib orang-orang yang tidak bisa memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan vaksin? Suharmen menegaskan, mereka masih tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian CPNS 2021.
“Nah kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, kemudian orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin,” ujarnya.
“Jadi mereka masih tetap diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” sambung Suharmen.
Terkait wajib vaksin untuk peserta ujian CPNS di Jawa, Madura, dan Bali ini, ia mengatakan bahwa seluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan Satgas setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
Baca Juga: Wajib Cetak Sebelum Ujian SKD, Peserta CPNS 2021 Isi Deklarasi Sehat, Begini Caranya